Konsultan Pajak Terpercaya adalah profesional di bidang perpajakan yang berkompeten dan fokus pada kepentingan klien dengan taat pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Kesuksesan seorang Konsultan Pajak dalam membangun kepercayaan dapat dicapai dengan melakukan tindakan-tindakan yang benar. Kepercayaan akan tumbuh dengan sendirinya pada saat konsultan tersebut mampu memberikan integritas dan prioritas dalam membangun interaksi dan komunikasi yang baik dengan klien.
Dalam prakteknya banyak konsultan pajak yang melakukan jasa konsultasi secara pribadi ataupun tergabung dalam kantor konsultan pajak. Hal tersebut legal untuk dilakukan sepanjang konsultan pajak memiliki izin praktek konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. (diatur dalam KMK-485/KMK.03/2003)
Konsultan Pajak Terpercaya saat ini banyak dibutuhkan oleh perusahaan maupun orang pribadi untuk membantu mengurus administrasi perpajakan agar terhindar dari denda dan sanksi perpajakan. Sebagai Perusahaan atau Orang Pribadi yang sedang memilih Konsultan Pajak Terpercaya, berikut hal-hal yang dapat diperhatikan :
Memiliki kompetensi
Sebagai standar kompetensi teknis, Konsultan Pajak Terpercaya harus memiliki surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Berdasarkan PMK-111/PMK.03/2014, Sertifikasi Konsultan Pajak ada beberapa tingkatan antara lain : tingkat A, tingkat B, dan tingkat C dengan cakupan yang berbeda.
Dapat diandalkan
Konsultan Pajak Terpercaya mimiliki kemampuan yang dapat diandalkan dalam memberikan informasi dan pengetahuan dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dapat berkomunikasi dengan baik
Konsultan Pajak Terpercaya juga harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan klien. Komunikasi yang baik terjadi apabila terciptanya kedekatan dan rasa saling percaya antara klien dan konsultan.
Prioritas lebih tinggi kepada klien
Prioritas melayani klien harus lebih tinggi dibandingkan mementingkan diri sendiri. Kepuasan klien dalam pelayanan adalah apabila sang konsultan dapat berusaha menempatkan dirinya pada masalah yang dimiliki.
Berikut adalah jenis jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak :
Jasa Konsultasi
Jasa Konsultasi yang diberikan oleh Konsultan Pajak adalah berupa pendapat meliputi hak dan kewajiban yang dimiliki klien yang disesuaikan fakta dan data yang dimiliki klien dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Konsultasi dapat diberikan atas apa yang sudah dijalankan oleh klien (review) atau atas apa yang akan dijalankan klien di masa akan datang (planning).
Jasa Pengurusan
Jasa Pengurusan yang diberikan Konsultan Pajak antara lain membantu klien dalam menghitung, menyetorkan, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan, serta melaporkannya ke kantor pajak terdaftar. Jasa pengurusan perpajakan juga dapat berupa analisa kepatuhan wajib pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jasa Perwakilan
Jasa Perwakilan yang diberikan Konsultan Pajak berupa tindakan yang dilakukan atas nama klien dalam rangka mewakili klien sesuai dengan lingkup yang diberikan dalam surat kuasa. Dalam hal kuasa wajib pajak, konsultan pajak memiliki tingkatan sertifikasi yang harus dimiliki untuk menjadi kuasa pajak. (diatur dalam PMK-229/PMK.03/2014)
Jasa Pendampingan dalam rangka penyidikan dan pengadilan pajak
Sebagai profesional di bidang perpajakan, Konsultan Pajak dapat memberikan Jasa Pendampingan dalam rangka penyidikan dan pengadilan pajak. Konsultan Pajak dapat menjadi kuasa hukum yang mendampingi wajib pajak yang sedang bersengketa. (diatur dalam PMK-61/PMK.01/2012)
Dalam sistem perpajakan modern saat ini, peluang konsultan pajak terpercaya semakin terbuka karena jumlah konsultan pajak yang terdaftar masih belum sebanding dengan jumlah wajib pajak yang ada di Indonesia dan aturan tentang peran konsultan pajak semakin dipertegas dalam undang-undang perpajakan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda yang sedang mencari konsultan pajak terpercaya.
Hubungi kami apabila anda membutuhkan jasa konsultan pajak karena kami selalu siap untuk membantu anda.
Rekan sekalian dapat menghubungi kami di :
Telepon : 021 – 62308178 / 63208179
Email : contact@smco.co.id